Hati-Hati, Ini Yang Terjadi Di Balik Baju Mahalmu!

Hati-Hati, Ini Yang Terjadi Di Balik Baju Mahalmu!
beritahub.Sebuah kemeja bermerek terkenal dan harganya mahal kamu beli dengan rasa bangga. Embos kecil merek di sakunya, juga ukiran merek pada kancingnya membuatmu tepuk dada. Yup, tampak manis dan elegan. Mengenakannya adalah keyakinan diri yang membuatmu merasa ada. Sementara, di sebuah rumah kontrakan di pinggiran kota, puluhan kemeja yang serupa dengan punyamu itu menumpuk tinggi di kursi ruang tamu yang sekaligus menjadi ruang kerja. Kemeja-kemeja itu menunggu dibersihkan dari sisa benang jahit yang tak seharusnya.

Seorang perempuan penghuni rumah itu yang melakukannya. Tak jarang, ia melakukan pekerjaan itu hingga tengah malam. Seringkali pekerjaannya melibatkan suami dan sang putri. Mau bagaimana lagi? Jika tak selesai dalam waktu yang ditentukan, ia tak akan lagi bisa mengerjakan hal yang sama. Artinya, ia tak akan lagi dapat upah, ia kehilangan mata pencaharian. Tentu hal itu akan menyulitkan, karena benar-benar tak ada pilihan.

Yang kutulis ini bukan rekaan. Aku pernah bertemu dengan perempuan pembersih benang sisa jahit itu. Setiap dua hari sekali, ia pergi ke pabrik pakaian untuk mengantar hasil pekerjaan dan mengambil pekerjaan baru. Berapa upahnya? Untuk satu partai pekerjaan berisi 50 baju yang harus dibersihkan, ia mendapat Rp 50 ribu. Apa jumlah itu sudah bisa untuk membeli kemeja yang membanggakanmu itu tadi?

Dengan upahnya, perempuan itu masih harus membayar sendiri ongkos listrik untuk penerangan, jika harus ia kerja lembur. Ia juga harus membayar ongkos perjalanannya sendiri, dari dan ke pabrik.Bagaimana dengan suami dan putrinya yang membantu membersihkan benang? Tuhan yang akan membalas bakti mereka. Perempuan itu hanya satu dari ratusan, mungkin jutaan perempuan yang bekerja dengan pola serupa. Tidak ada data yang pasti, karena negara ini tidak mendefinisikan jenis pekerjaan tersebut.

Dan, tidak ada definisi spesifik tentang jenis pekerjaan yang dibawa pulang ke rumah itu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Mari kita tengok data ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik berdasar survei angkatan kerja nasional. Status pekerjaan utama yang ada di sana adalah berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, berusaha dibantu butuh tetap/buruh dibayar, buruh/karyawan/pegawai, perkerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non-pertanian, pekerja keluarga/tak dibayar.

Jika kita berbaik sangka kepada BPS, pada saat melakukan survei menganggap perempuan itu bekerja, maka bisa saja perempuan itu masuk golongan pekerja bebas di non-pertanian atau pekerja keluarga/tak dibayar. Tahun 2017, jumlah dua golongan itu mencapai 121 juta penduduk Indonesia yang bekerja. Tapi oleh pabrik tempat perempuan itu mengambil pekerjaan, ia tak dianggap bekerja. Nama perempuan itu tak pernah tercatat sebagai karyawan pabrik. Itu artinya, menurut aturan pabrik, ia tak berhak mendapatkan tunjangan kesehatan dan perlindungan keselamatan kerja.

Saat kutemui, perempuan itu sedang hamil 8 bulan dan mengatakan tidak punya tabungan persiapan kelahiran. Jika hal buruk menimpanya, semisal tangannya tertusuk alat pembersih benang, atau ia mengalami kecelakan dalam perjalanan pulang dan pergi ke pabrik, maka ia harus tanggung sendiri semua biaya penyembuhan. Semoga Tuhan melindunginya.

Dengan tidak mencantumkan nama perempuan itu sebagai karyawan, maka pabrik akan terbebas dari membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum, membayar iuran jaminan sosial, membayar upah kerja lembur dan biayanya, membayar pajak, dan membayar biaya kecelakaan kerja. Pabrik juga terbebas dari biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja. Dengan memangkas biasa sebanyak itu tentu akan sangat menguntungkan pabrik.

Bahkan, pabrik menjadi lebih nyaman, karena terhindar dari demo buruh tiap 1 Mei dan tiap menjelang penetapan upah minimum. Tinggal kasih alasan saja, “Statusmu bukan pekerja di sini.” Sebetulnya, Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah memiliki Konvensi Nomor 177 Tahun 1996 tentang Kerja Rumahan. Konvensi itu diperkuat dengan Rekomendasi ILO Nomor 184. Aturan itu mendefinisikan tentang pekerja rumahan, karena faktanya memang ada kerja-kerja yang dilakukan bukan di tempat pemberi kerja.

Tahun 2013, ILO merilis dari 110.804.041 pekerja di Indonesia, hanya 41.034.050 orang atau 37,03% yang berstatus bekerja langsung di tempat pemberi pekerja. Sisanya sekitar 62,97% tidak bekerja di tempat pemberi kerja. Dalam aturan ILO itu tertulis hak-hak pekerja rumahan. Yakni bekerja dengan kontrak kerja, berhak diperlakukan setara dan non-diskriminatif, bebas berorganisasi, dan membuat kesepakatan kerja bersama.

Selain itu, mereka juga berhak mendapat upah layak, bekerja dengan ketentuan jam kerja, mendapat perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan, serta mendapat jaminan sosial dan harus memenuhi usia minimum pekerja. Tapi tampaknya, semua hal itu belum bisa memancing perhatian pemerintah untuk membuat aturan perlindungan terhadap pekerja rumahan seperti perempuan pembersih sisa benang tadi. Praktik kerja rumah masih terus ada.

Praktik ini menihilkan hal yang dilakukan pekerja rumahan. Seolah bukan merupakan bagian dari rantai produksi dalam pabrik. Praktik ini menggiring perkerjaan formal ke sektor informal. Dengan begitu, hak-hak formal pekerja menghilang dari tangan orang yang terseret ke dalamnya. Praktik ini melahirkan buruh berupah rendah dan tidak memiliki nilai tawar apa-apa. Tapi, di beberapa tempat, praktik seperti itu dianggap biasa dan tak perlu dipertanyakan. Ketika para perempuan membawa pulang kertas pembungkus rokok dan kembali ke pabrik dengan rokok yang sudah jadi, jangan tanya upahnya.

Ketika para perempuan pulang membawa benang kulit, lalu menjahit sarungbaseballdi rumah hingga larut malam untuk diantar ke pabrik esok hari, itu biasa saja. Dan, ketika para perempuan membawa pulang puluhan sepatu untuk dijahit, lalu mengembalikannya ke pabrik, dianggap sudah seharusnya terjadi. Di tempat lain lagi, ini dianggap sebagai baik budi pabrik dalam upaya pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan ibu rumah tangga yang tinggal di rumah, untuk mendatangkan pendapatan tambahan keluarga tanpa meninggalkan rumah.

Pemberdayaan atau memperdaya?

Comments

Popular posts from this blog

Respons Pemerintah Mengenai Penyerangan Isu Illegal Fishing Di Labuan Bajo

Penyalahgunaan Teknologi Robot Berbahaya

Kudapan Manis Khas Ramadhan Yang Selalu Bikin Kangen